HAK MENYATAKAN PENDAPAT
JAKARTA, 13/1 - HAK MENYATAKAN PENDAPAT. (dari ki-ka) Anggota Fraksi PKB Lily Wahid, Akbar Faisal (F-Hanura), Bambang Susatyo (F-Golkar) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang hak menyatakan pendapat MPR/DPR/DPD, Jakarta, Kamis (13/1). MK telah membatalkan ketentuan syarat 3/4 kuorum dalam sidang paripurna persetujuan usul penggunaan hak menyatakan pendapat, serta dinilai mengembalikan kekuatan anggota DPR dalam mengkritisi kebijakan pemerintah tanpa harus dibelenggu kekuatan mayoritas. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ed/hp/11
Foto Terkait