IMIGRASI AKAN DEPORTASI WN AMERIKA PEMILIK AKUN TWITTER @kristentootie

  • 19 Januari 2021 21:15 WIB
Warga negara Amerika berinisial KAG (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Selasa (19/1/2021). KAG yang viral terkait cuitannya melalui akun Twitter @kristentootie berupa ajakan bagi orang asing untuk pindah ke Bali pada masa pandemi COVID-19 dan diduga telah menyebarkan informasi lain yang dianggap dapat meresahkan masyarakat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) karena diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2643x1759
Ukuran Berkas
638.82 KB
Disiarkan
19/01/2021 21:15 WIB
Fotografer
Fikri Yusuf
Editor
Andika Wahyu