RATU ATUT CHOSIYAH AJUKAN PENINJAUAN KEMBALI

  • 20 Januari 2021 17:55 WIB
Terpidana kasus korupsi Ratu Atut Chosiyah (kiri) mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/1/2020). Mantan Gubernur Banten tersebut mengajukan PK untuk hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam perkara suap eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1365
Ukuran Berkas
1.97 MB
Disiarkan
20/01/2021 17:55 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor
Widodo S Jusuf