PENCAIRAN GANTI RUGI BENDUNGAN LEUWI KERIS

  • 20 Januari 2021 22:05 WIB
Sejumlah pegawai BPN dan BBWS Citanduy melayani warga saat pembayaran uang ganti rugi pembangunan Bendungan Leuwi Keris tahap II di GOR Miftah, Handap Herang, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (20/1/2021). Pemerintah mengucurkan uang ganti rugi pelepasan hak dan pemutusan hubungan hukum pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Leuwi Keris seluas 650 bidang tanah di wilayah Kabupaten Tasikmalaya dan 1.046 bidang tanah di Ciamis dengan total pembayaran mencapai Rp300 miliar. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4737x3138
Ukuran Berkas
1.85 MB
Disiarkan
20/01/2021 22:05 WIB
Fotografer
Adeng Bustomi
Editor
Widodo S Jusuf