IMIGRASI DEPORTASI WARGA NEGARA AMERIKA SERIKAT
Petugas Imigrasi mengawal warga negara Amerika Serikat Kristen Antoinette Gray (kanan) dan rekannya Saundra Michelle Alexander (kedua kiri) saat akan menuju ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Rabu (20/1/2021). Kristen Gray yang cuitannya viral di akun Twitter @kristentootie berupa ajakan bagi orang asing untuk pindah ke Bali pada masa pandemi COVID-19 dan diduga telah menyebarkan informasi lain yang dianggap dapat meresahkan masyarakat dideportasi bersama Saundra Michelle ke Amerika Serikat karena diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.
Foto Terkait