PEMBATASAN DI TEMPAT IBADAH PADA MASA PPKM
Umat Katolik mengikuti ibadah Misa Minggu di Gereja Katedral, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Minggu (24/1/2021). Pemerintah daerah setempat membatasi kapasitas tempat ibadah sebanyak 50 persen di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku dari tanggal 17-31 Januari 2021, guna menekan angka penyebaran virus COVID-19. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.
Foto Terkait