PENGUNGKAPAN KASUS PENIPUAN DAN PENGGELAPAN
Polisi menunjukkan barang bukti kasus penipuan dan penggelapan di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (25/1/2021). Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap tersangka AW (42) atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan serta mengamankan sejumlah barang bukti beberapa di antaranya lima lembar cek senilai Rp225 milyar, satu unit mobil Jeep Wrangler, satu unit mobil Toyota Fortuner, satu unit mobil Toyota Yaris, tiga unit sepeda motor, tiga bidang tanah berikut bangunannya dan dua buah koper berisi uang mainan pecahan Rp100.000 dan Rp50.000. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj.
Foto Terkait