PENGUNGKAPAN KASUS PENIPUAN DAN PENGGELAPAN

  • 25 Januari 2021 13:35 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti kasus penipuan dan penggelapan di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (25/1/2021). Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap tersangka AW (42) atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan serta mengamankan sejumlah barang bukti beberapa di antaranya lima lembar cek senilai Rp225 milyar, satu unit mobil Jeep Wrangler, satu unit mobil Toyota Fortuner, satu unit mobil Toyota Yaris, tiga unit sepeda motor, tiga bidang tanah berikut bangunannya dan dua buah koper berisi uang mainan pecahan Rp100.000 dan Rp50.000. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
3.06 MB
Disiarkan
25/01/2021 13:35 WIB
Fotografer
Didik Suhartono
Editor
Widodo S Jusuf