PEMALSUAN SURAT KETERANGAN HASIL TES SWAB

  • 25 Januari 2021 18:55 WIB
Polisi merapikan barang bukti kasus pemalsuan surat keterangan hasil tes swab saat rilis di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/1/2021). Subdit IV Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap delapan pelaku pemalsuan surat keterangan hasil tes deteksi COVID-19 berupa tes cepat (rapid test), swab antigen hingga swab PCR 'Polymerase Chain Reaction' yang ditawarkan di media sosial. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.29 MB
Disiarkan
25/01/2021 18:55 WIB
Fotografer
M Risyal Hidayat
Editor
Andika Wahyu