PEMALSUAN SURAT KETERANGAN HASIL TES SWAB
Sejumlah tersangka dan barang bukti ditunjukkan kepada media saat rilis kasus pemalsuan surat keterangan hasil tes swab di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/1/2021). Subdit IV Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap delapan pelaku pemalsuan surat keterangan hasil tes deteksi COVID-19 berupa tes cepat (rapid test), swab antigen hingga swab PCR 'Polymerase Chain Reaction' yang ditawarkan di media sosial. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Foto Terkait