PENYELUNDUP SABU DIVONIS HUKUMAN MATI
Majelis hakim menggelar sidang perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dengan terdakwa M Yusuf dan Rio Sandri secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Dumai di Dumai, Riau, Senin (25/1/2021). M Yusuf dan Rio Sandri divonis hukuman mati karena terbukti bersalah berusaha menyelundupkan 32,137 Kg sabu ke Dumai dari perairan perbatasan Indonesia - Malaysia pada 13 Juni 2020. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/aww.
Foto Terkait