PENYELUNDUP SABU DIVONIS HUKUMAN MATI

  • 25 Januari 2021 19:55 WIB
Majelis hakim menggelar sidang perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dengan terdakwa M Yusuf dan Rio Sandri secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Dumai di Dumai, Riau, Senin (25/1/2021). M Yusuf dan Rio Sandri divonis hukuman mati karena terbukti bersalah berusaha menyelundupkan 32,137 Kg sabu ke Dumai dari perairan perbatasan Indonesia - Malaysia pada 13 Juni 2020. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4500x3000
Ukuran Berkas
2.53 MB
Disiarkan
25/01/2021 19:55 WIB
Fotografer
Aswaddy Hamid
Editor
Andika Wahyu