UJI EMISI UNTUK KENDARAAN DI JAKARTA
Petugas (tengah) melakukan pemeriksaan uji emisi gas buangan kendaraan di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Selasa (26/1/2021). Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap kendaraan berusia di atas 3 tahun yang ada di Ibu Kota lulus uji emisi, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor, pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.
Foto Terkait