KEJAKSAAN OTT KASUS SUAP PENGADAAN PCR COVID-19

  • 26 Januari 2021 15:00 WIB
Direktur PT Genecraft Labs Teddy Gunawan Joedistira (kiri) didampingi penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menuju ruang pemeriksaan di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (26/1/2021).Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dibantu tim intelijen Kejagung dan tim Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menangkap tangan Direktur PT Genecraft Labs Teddy Gunawan Joedistira dan stafnya bernama Imel Anitya di Kecamatan Kebun Jeruk Jakarta Barat pada Rabu (20/1/2021) dalam kasus suap dana pengadaan alat pemeriksaan COVID-19 ke oknum pejabat Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara senilai Rp341 juta dari total nilai kontrak lebih Rp3 miliar. ANTARA FOTO/Jojon/foc..
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3370x2247
Ukuran Berkas
1.34 MB
Disiarkan
26/01/2021 15:00 WIB
Fotografer
Jojon
Editor
Fanny Octavianus