TANGKAP PENYEBAR HOAKS COVID-19
Wakil Direktur Dit Reskrimsus Polda Kalbar AKBP Pratomo Satriawan (kanan) memperlihatkan barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot) dari tersangka penyebar berita bohong tentang vaksin COVID-19 saat rilis kasus di Polda Kalbar, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (28/1/2021). Tim Patroli Siber Dit Reskrimsus Polda Kalbar menangkap pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar berinisial AS (30 tahun) karena telah menyebarkan hoaks tentang vaksin COVID-19 yang diposting di media sosial Facebook. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/rwa.
Foto Terkait