TANGKAP PENYEBAR HOAKS COVID-19

  • 28 Januari 2021 14:40 WIB
Wakil Direktur Dit Reskrimsus Polda Kalbar AKBP Pratomo Satriawan (kanan) memperlihatkan barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot) dari tersangka penyebar berita bohong tentang vaksin COVID-19 saat rilis kasus di Polda Kalbar, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (28/1/2021). Tim Patroli Siber Dit Reskrimsus Polda Kalbar menangkap pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar berinisial AS (30 tahun) karena telah menyebarkan hoaks tentang vaksin COVID-19 yang diposting di media sosial Facebook. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.7 MB
Disiarkan
28/01/2021 14:40 WIB
Fotografer
Jessica Helena Wuysang
Editor
Puspa Perwitasari