KORUPSI DANA PARIWISATA
DENPASAR, 20/1 - KORUPSI DANA PARIWISATA. Mantan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Gede Nurjaya (kanan) mendengarkan pertanyaan hakim dalam sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (20/1). Nurjaya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana promosi pariwisata senilai Rp97 juta ketika menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali tahun 2008. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/ed/nz/11.
Foto Terkait