LARANGAN MASUK WNA KE INDONESIA KEMBALI DIPERPANJANG
Sejumlah warga negara asing (WNA) duduk di dalam bus yang akan menuju tempat karantina setibanya di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (30/1/2021). Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang larangan masuknya WNA hingga 8 Februari 2021 kecuali WNA pemegang visa diplomatik, visa dinas kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas, izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas serta Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.
Foto Terkait