LARANGAN MASUK WNA KE INDONESIA KEMBALI DIPERPANJANG

  • 30 Januari 2021 12:55 WIB
Sejumlah warga negara asing (WNA) duduk di dalam bus yang akan menuju tempat karantina setibanya di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (30/1/2021). Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang larangan masuknya WNA hingga 8 Februari 2021 kecuali WNA pemegang visa diplomatik, visa dinas kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas, izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas serta Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
1.33 MB
Disiarkan
30/01/2021 12:55 WIB
Fotografer
Fauzan
Editor
Widodo S Jusuf