PENERAPAN ATURAN BARU PPN PULSA
Warga membeli pulsa telepon seluler di salah satu toko di Jakarta, Sabtu (30/1/2021). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK.03/2021 tidak berdampak dengan adanya pungutan baru untuk pulsa, voucer, dan token listrik, tetapi hanya bertujuan menyederhakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) guna memberikan kepastian hukum.
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Foto Terkait