PENERAPAN ATURAN BARU PPN PULSA

  • 30 Januari 2021 17:35 WIB
Warga membeli pulsa telepon seluler di salah satu toko di Jakarta, Sabtu (30/1/2021). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK.03/2021 tidak berdampak dengan adanya pungutan baru untuk pulsa, voucer, dan token listrik, tetapi hanya bertujuan menyederhakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) guna memberikan kepastian hukum. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4246x2826
Ukuran Berkas
1.55 MB
Disiarkan
30/01/2021 17:35 WIB
Fotografer
Aditya Pradana Putra
Editor
Andika Wahyu