PENYEDERHANAAN PUNGUTAN PAJAK PENYELENGGARA JASA TELEKOMUNIKASI

  • 30 Januari 2021 17:40 WIB
Pengunjung melintas di depan gerai kartu perdana dan voucer pulsa di Bandung Electronic Center, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (30/1/2021). Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberlakukan aturan terkait pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) kepada penyelenggara jasa telekomunikasi hingga distributor tingkat II (server) untuk penjualan pulsa, voucer, kartu perdana, token listrik mulai 1 Februari 2021. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
2.77 MB
Disiarkan
30/01/2021 17:40 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor
Andika Wahyu