PEMUSNAHAN ROKOK ILEGAL
Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Pabean C Pangkalpinang menunjukkan barang bukti rokok ilegal di Komplek Bea dan Cukai, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (3/2/2021). Bea Cukai setempat memusnahkan sebanyak 3.912 juta batang rokok hasil penindakan tahun 2020 dengan perkiraan nilai barang Rp3,96 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp1,77 milliar. ANTARA FOTO/Anindira Kintara/Lmo/rwa.
Foto Terkait