SANKSI ANGGOTA POLRI TERSANGKUT GAYUS
JAKARTA, 24/1 - PENJELASAN KASUS GAYUS. Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo menyimak pertanyaan anggota Komisi III DPR saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1). Kapolri menjelaskan meski sejak April 2010, mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Raja Erizman dan Brigjen Edmon Ilyas sudah berstatus terperiksa dalam kasus mafia pajak Gayus Tambunan tapi hingga kini keduanya belum dijatuhi hukuman disiplin Polri dengan alasan masih dalam proses pengkajian penjatuan hukuman disiplin atau kode etik profesi Polri. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/Koz/Spt/11.
Foto Terkait