VONIS KASUS KORUPSI
MAKASSAR, 24/1 - VONIS KASUS KORUPSI. Hakim Ketua membacakan putusan sidang kasus korupsi tanpa dihadiri terdakwa, Johannes Amping Situru, di Pengadilan Negeri Makasar, Sulsel, Senin (24/1). Johannes Amping Situru mantan bupati Tanatoraja, itu divonis satu tahun penjara dan denda 50 juta, terkait kasus korupsi APBD 2003-2004 Tanatoraja yang merugikan negara Rp3,9 miliar. FOTO ANTARA/Sahrul Manda Tikupadang/Koz/Spt/11.
Foto Terkait