PINANGKI SIRNA MALASARI DIVONIS 10 TAHUN PENJARA

  • 8 Februari 2021 18:50 WIB
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu divonis oleh Majelis Hakim 10 Tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2863x4000
Ukuran Berkas
2.11 MB
Disiarkan
08/02/2021 18:50 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor
Fanny Octavianus