PENGUNGKAPAN KASUS SKIMMING

  • 9 Februari 2021 13:30 WIB
Wakil Direktur (Wadir) Reserse dan Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya (kedua kiri) memperlihatkan barang bukti yang disita dari tujuh Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku kasus kejahatan skimming saat hasil pengungkapan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Denpasar, Bali, Selasa (9/2/2021). Polisi mengamankan tujuh orang pelaku kasus skimming lintas provinsi dan negara dari dua kelompok yang dikendalikan oleh warga negara asal Bulgaria dari dalam Lapas Kerobokan dan warga negara asal Malaysia dengan menyita barang bukti diantaranya 1.162 kartu ATM palsu, uang tunai senilai Rp6,9 juta, empat kamera tersembunyi, tiga alat skimmer berupa cocor bebek dan peralatan lainnya. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.7 MB
Disiarkan
09/02/2021 13:30 WIB
Fotografer
Nyoman Hendra Wibowo
Editor
Puspa Perwitasari