PUTUSAN PENGADILAN MILITER
JAKARTA, 26/1- PUTUSAN PENGADILAN MILITER. Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Nur Kholis, (tengah), Wakil Ketua Internal Komnas HAM, Yosef Adi Prasetyo (kiri), dan Anggota Komnas HAM, Ridha Saleh (kanan), menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang putusan pengedilan militer, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (26/1). Komnas HAM menyampaikan pernyataan tentang pengadilan militer III-19 Jayapura yang memutuskan hukuman 3 anggota TNI masing-masing Serda Irwan Rizkianto 10 bulan penjara, Pratu Thamrin Mahangiri 8 bulan penjara, dan Pratu Yakson Agu 9 bulan penjara, karena terbukti bersalah menganiaya warga sipil. FOTO ANTARA/Ujang Zaelani/Koz/ama/11.
Foto Terkait