PENUTUPAN TEMPAT HIBURAN PELANGGAR PROKES

  • 15 Februari 2021 13:45 WIB
Anggota Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 menyegel tempat hiburan malam yang melanggar protokol kesehatan dan jam operasional di Jalan Lingkar Selasan Cilegon, Banten, Senin (15/2/2021). Pemda setempat dalam upaya menekan penularan COVID-19 memperketat pengawasan pembatasan kegiatan masyarakat dengan menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan serta meningkatkan pelacakan warga yang terpapar virus tersebut. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2774
Ukuran Berkas
1.51 MB
Disiarkan
15/02/2021 13:45 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor
Puspa Perwitasari