ARTALYTA BEBAS

  • 29 Januari 2011 03:10 WIB
TANGERANG, 28/1 - AYIN BEBAS. Terpidana perkara suap dan gratifikasi, Artalyta Suryani alias Ayin, bersiap meninggalkan Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten, Jumat (28/1). Ayin resmi menerima pembebasan bersyarat karena telah menjalani dua pertiga masa tahanan dari vonis empat tahun enam bulan, dan berlaku terhitung mulai Jumat (28/1) pagi. FOTO ANTARA/Ismar Patrizki/Koz/nz/11.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2000x3000
Ukuran Berkas
981.4 KB
Disiarkan
29/01/2011 03:10 WIB
Fotografer
Ismar Patrizki
Editor