KASUS PERDAGANGAN DETONATOR PELEDAK IKAN

  • 19 Februari 2021 14:55 WIB
Dirpolairud Polda Jawa Timur Kombes Pol Arnapi menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus perdagangan detonator peledak ikan, di Ditpolairud Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (19/2/2021). Ditpolairud Polda Jawa Timur menangkap dua tersangka berinisial M (47) dan A (41) atas kasus dugaan memperdagangkan detonator peledak ikan secara ilegal serta mengamankan barang bukti salah satunya detonator sebanyak 3 ribu buah. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.11 MB
Disiarkan
19/02/2021 14:55 WIB
Fotografer
Didik Suhartono
Editor
Hermanus Prihatna