VONIS WARGA AUSTRALIA
DENPASAR, 31/1 - VONIS WARGA AUSTRALIA. Warga Australia yang menjadi terdakwa dalam kasus kokain, Angus McCaskill (2-kanan) mendengar penjelasan petugas pengadilan saat persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (31/1). Warga Negeri Kanguru yang ditangkap sekitar Juni 2010 itu divonis 7 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah memiliki narkotika gol 1 berupa 3,58 gram kokain. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/ss/ama/11.
Foto Terkait