SIDANG PRAPERADILAN RIZIEQ SHIHAB
Kuasa hukum Rizieq Shihab Alamsyah Hanafiah (kanan) bersama tim kuasa hukum lainnya menyampaikan gugatannya saat sidang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021). Majelis hakim menunda sidang gugatan praperadilan tersebut dikarenakan pihak pemohon salah mengirimkan surat gugatan, sehingga sidang akan dilanjutkan kembali pada 1 Maret 2021. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Foto Terkait