PEMUSNAHAN BARANG TERLARANG DI LAPAS
Petugas memperlihatkan barang sitaan dari warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A, Kota Gorontalo, Gorontalo, Selasa (23/2/2021). Kanwil Kemenkumhan Provinsi Gorontalo memusnahkan 213 buah barang sitaan terlarang dari seluruh Lapas di Gorontalo yang terdiri dari telepon seluler, penambah daya, gunting, kabel, paku, alat cukur, korek api, sendok dan garpu. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/wsj.
Foto Terkait