PEMUSNAHAN BARANG TERLARANG DI LAPAS

  • 23 Februari 2021 10:40 WIB
Petugas memperlihatkan barang sitaan dari warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A, Kota Gorontalo, Gorontalo, Selasa (23/2/2021). Kanwil Kemenkumhan Provinsi Gorontalo memusnahkan 213 buah barang sitaan terlarang dari seluruh Lapas di Gorontalo yang terdiri dari telepon seluler, penambah daya, gunting, kabel, paku, alat cukur, korek api, sendok dan garpu. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.49 MB
Disiarkan
23/02/2021 10:40 WIB
Fotografer
Adiwinata Solihin
Editor
Widodo S Jusuf