KORUPSI PEMBERIAN KREDIT PROYEK FIKTIF
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar Masyhudi (kedua kiri) didampingi Wakil Kajati Kalbar Juniman Hutagaol (kedua kanan), Aspidsus Kejati Kalbar Wahyu Sabrudin (kiri) dan Asintel Kejati Kalbar Chandra Yahya Wello (kanan) memperlihatkan barang bukti uang sitaan sebesar Rp1,5 miliar saat rilis kasus di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (23/2/2021). Kejati Kalbar menahan enam tersangka yaitu PP, SK, JDP, KD, DWK dan AD yang merupakan kontraktor pelaksana serta pegawai bank, yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit terhadap proyek fiktif pengadaan barang dan jasa di salah satu bank daerah di Kabupaten Bengkayang yang telah merugikan negara sebesar Rp8,8 miliar. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/aww.
Foto Terkait