UNGKAP KASUS SINDIKAT CURANMOR

  • 24 Februari 2021 12:10 WIB
Sejumlah tersangka dan barang bukti diperlihatkan ke media saat rilis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (24/2/2021). Polres Bogor mengamankan 9 orang pelaku curanmor spesialis roda dua beserta barang bukti unit 17 kendaraan roda dua, dan tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.ÊANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4080x2720
Ukuran Berkas
1.61 MB
Disiarkan
24/02/2021 12:10 WIB
Fotografer
Yulius Satria Wijaya
Editor
Fanny Octavianus