PENINDAKAN ROKOK ILEGAL

  • 25 Februari 2021 14:00 WIB
Petugas Bea Cukai menunjukkan barang bukti rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) ilegal di kantor Bea dan Cukai Kudus, Jawa Tengah, Kamis (25/2/2021). Bea Cukai setempat pada Januari 2021 hingga 25/2/2021 berhasil melakukan 14 penindakan kepada sejumlah produsen rokok ilegal dengan dengan barang bukti sebanyak 1,2 juta batang rokok tanpa cukai dengan perkiraan nilai barang Rp1,2 miliar dan potensi kerugian negara hingga Rp789 juta. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4928x3264
Ukuran Berkas
1.7 MB
Disiarkan
25/02/2021 14:00 WIB
Fotografer
Yusuf Nugroho
Editor
Hermanus Prihatna