PENINDAKAN ROKOK ILEGAL
Petugas Bea Cukai menunjukkan barang bukti rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) ilegal di kantor Bea dan Cukai Kudus, Jawa Tengah, Kamis (25/2/2021). Bea Cukai setempat pada Januari 2021 hingga 25/2/2021 berhasil melakukan 14 penindakan kepada sejumlah produsen rokok ilegal dengan dengan barang bukti sebanyak 1,2 juta batang rokok tanpa cukai dengan perkiraan nilai barang Rp1,2 miliar dan potensi kerugian negara hingga Rp789 juta. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/hp.
Foto Terkait