PEMUSNAHAN KNALPOT BRONG BALAPAN LIAR
Pemilik kenderaan disaksikan Polisi Lalu Lintas menghancurkan knalpot tidak standar atau "brong" (bising) dengan palu saat pemusnahan, di Polres Lhokseumawe, Aceh, Kamis (25/2/2021). Pemusnahan barang bukti tangkapan 233 knalpot brong itu hasil operasi balapan liar dari Januari 2021. ANTARA FOTO/Rahmad/hp.
Foto Terkait