TINDAK PIDANA HOLTIKULTURA TANPA SERTIFIKASI
Penyidik menunjukkan barang bukti produk hortikultura yang tidak dilengkapi dengan sertifikasi di Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (1/3/2021). Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penjualan produk hortikultura berupa benih kangkung sebanyak 31 karung dan benih bayam sebanyak 20 karung yang belum memenuhi standar sertifikasi. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww.
Foto Terkait