TINDAK PIDANA HOLTIKULTURA TANPA SERTIFIKASI

  • 1 Maret 2021 16:20 WIB
Penyidik menunjukkan barang bukti produk hortikultura yang tidak dilengkapi dengan sertifikasi di Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (1/3/2021). Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penjualan produk hortikultura berupa benih kangkung sebanyak 31 karung dan benih bayam sebanyak 20 karung yang belum memenuhi standar sertifikasi. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.94 MB
Disiarkan
01/03/2021 16:20 WIB
Fotografer
Umarul Faruq
Editor
Andika Wahyu