ASURANSI UNTUK NELAYAN
Nelayan melakukan bongkar muat ikan di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Kamis (3/3/2021). Kementerian Kelautan dan Perikanan mewajibkan pengusaha pemilik kapal untuk memberikan jaminan sosial terhadap pekerja awak kapal perikanan atau nelayan yang terdiri dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan kehilangan pekerjaan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Foto Terkait