BARANG BUKTI PERBURUAN GAJAH SUMATERA

  • 5 Maret 2021 15:55 WIB
Seorang petugas menunjukkan tengkorak dan sepasang gading Gajah Sumatera liar di Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Kota Pekanbaru, Jumat (5/3/2021). BBKSDA Riau menerima gading dan tengkorak gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) dari pihak Kejaksaan pada akhir Februari lalu yang merupakan barang bukti kasus perburuan satwa dilindungi di Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu setelah vonis dijatuhkan terhadap dua pelaku pembunuh gajah tersebut dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/FB Anggoro/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.1 MB
Disiarkan
05/03/2021 15:55 WIB
Fotografer
Fb Anggoro
Editor
Puspa Perwitasari