EKSEKUSI CAMBUK DI TENGAH PANDEMI

  • 8 Maret 2021 14:45 WIB
Algoji (kiri) menyerahkan kembali rotan yang digunakan untuk mengeksekusi cambuk terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) nomor 6/2020 tentang hukum jinayat kepada petugas jaksa di Banda Aceh, Aceh, Senin (8/3/2021). Mahkamah Syariah, Kejaksaan Negeri dan Wilayatul HIsbah Kota Banda Aceh tetap melaksanakan prosesi eksekusi cambuk ditengah pandemi COVID-19 dengan memperketat protokol kesehatan. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.89 MB
Disiarkan
08/03/2021 14:45 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor
Fanny Octavianus