VONIS PRASETIJO UTOMO

  • 10 Maret 2021 14:40 WIB
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo (tengah) berbincang Dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Majelis hakim memvonis terdakwa mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri itu dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2603
Ukuran Berkas
3.12 MB
Disiarkan
10/03/2021 14:40 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Hermanus Prihatna