VONIS PRASETIJO UTOMO

  • 10 Maret 2021 14:40
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo (tengah) berbincang Dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Majelis hakim memvonis terdakwa mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri itu dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2603
Ukuran Berkas
3.12 MB
Disiarkan
10/03/2021 14:40 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Hermanus Prihatna