VONIS NAPOLEON BONAPARTE

  • 10 Maret 2021 17:55 WIB
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan) meluapkan ekspresinya usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Majelis hakim memvonis terdakwa mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2806
Ukuran Berkas
2.07 MB
Disiarkan
10/03/2021 17:55 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Puspa Perwitasari