VONIS NAPOLEON BONAPARTE
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan) menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Majelis hakim memvonis terdakwa mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Foto Terkait