VONIS NURHADI
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengikuti sidang pembacaan putusan secara virtual di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Majelis hakim memvonis terdakwa kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA itu dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Foto Terkait