VONIS NURHADI

  • 10 Maret 2021 22:40 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengikuti sidang pembacaan putusan secara virtual di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Majelis hakim memvonis terdakwa kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA itu dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2669
Ukuran Berkas
2.07 MB
Disiarkan
10/03/2021 22:40 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Puspa Perwitasari