PENINDAKAN KASUS ROKOK ILEGAL
Petugas Bea dan Cukai menunjukkan barang bukti rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) ilegal di kantor Bea dan Cukai Kudus, Jawa Tengah, Selasa (16/3/2021). Bea Cukai setempat pada Kamis 11/3/2021 berhasil menyita rokok SKM ilegal dari produsen rokok di Desa Troso, Jepara sebanyak 1.504.200 batang rokok serta pita cukai palsu sebanyak 15.800 keping dengan perkiraan nilai barang Rp1,55 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,16 miliar. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/hp.
Foto Terkait