BATAS MAKSIMAL PENGHASILAN PROGRAM DP 0 DINAIKAN
Suasana bangunan rumah susun sederhana milik (Rusunami) Klapa Village yang merupakan hunian dengan program DP (uang muka) Rp0 di Pondok Kelapa, Jakarta, Kamis (18/3/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan syarat batas maksimal penghasilan untuk mendapatkan manfaat program pembelian hunian dengan DP Rp0 dari Rp7 juta menjadi Rp14,8 juta mengikuti kebijakan pemerintah pusat tentang Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Foto Terkait