PENERTIBAN PEDAGANG PELANGGAR PROKES

  • 20 Maret 2021 13:45 WIB
Sejumlah personel Polisi Pamong Praja Kota Serang membongkar lapak pedagang yang melanggar protokol kesehatan di Taman Hiburan Rakyat Unyur, Serang, Banten, Sabtu (20/3/2021). Pemda setempat mengambil tindakan tegas dengan membongkar lapak para pedagang yang tidak mematuhi aturan pembatasan kegiatan masyarakat saat pandemi seperti melanggar jam operasional, berkerumun, serta tidak menggunakan maskeruntuk mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2765
Ukuran Berkas
1.81 MB
Disiarkan
20/03/2021 13:45 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor
Hermanus Prihatna