SUSU TERKONTAMINASI.
JAKARTA, 4/2- SUSU TERKONTAMINASI. Kotua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Aries Merdeka Sirait (kanan), didampingi penggugat/pemohon, David M. L. Tobing (kiri), menyampaikan penjelsan kepada wartawan terkait dugaan susu yang terkontaminasi Enterobacter Sakazakii di Komnas Perlingungan Anak, Jakarta, Jumat (4/2). Komnas Perlindungan Anak dan penggugat mendesak intansi terkait atau tergugat I, IPB, tergugat II, BPPOM, dan tergugat III, Menteri Kesehatan, segera membuka informasi kepada masyarakat, nama merek-merek susu formula yang diduga terkontaminasi Enterobacter Sakazakii, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI No 2975 K/ Pdt/2009 Tanggal 26 April 2010, jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 6 April 2009 Nomor 83/Pdt/ 2009/ PT DKI, jo Putusan Pengadilan Nageri Jakarta Pusat No 87/Pdt/ G/ PN. Jkt Pst. . FOTO ANTARA/ Ujang Zaelani/mes/11
Foto Terkait