SIDANG DI MALL

  • 8 Februari 2011 12:45 WIB
JAKARTA,8/2 - SIDANG DI MALL. Suasana persidangan kasus anak terjepit eskalator oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di lokasi kejadian, lantai 4 pusat perbelanjaan Pasar Pagi Mangga Dua, Jakarta Utara, Selasa (8/2) , dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli. Kasus tersebut terjadi pada 12 Mei 2009 yang mengakibatkan betis Rio Aliansyah (3tahun) cacat permanen sehingga orangtuanya menuding telah terjadi kelalain dan menggugat pihak Pengelola Pasar Pagi Mangga Dua dan operator eskalator. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/pd/11.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1957
Ukuran Berkas
726.22 KB
Disiarkan
08/02/2011 12:45 WIB
Fotografer
Fanny Octavianus
Editor