MENTAN MINTA GABAH PETANI DIBELI SESUAI HPP

  • 27 Maret 2021 20:45 WIB
Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (kanan) memberikan kata sambutan saat panen raya, di Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu (27/3/2021). Mentan menegaskan gabah petani harus dibeli sesuai dengan HPP (Harga Pokok Penjualan) sesuai yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 24 tahun 2020 sebesar Rp4.200 per kilogram untuk gabah kering panen (GKP. ANTARA FOTO/Syaiful Arif/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4096x2734
Ukuran Berkas
1.55 MB
Disiarkan
27/03/2021 20:45 WIB
Fotografer
Syaiful Arif
Editor
Hermanus Prihatna