PENAHANAN TERSANGKA KORUPSI MASJID RAYA SRIWIJAYA

  • 30 Maret 2021 20:05 WIB
Tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya Eddy Hermanto (kanan), Yudi Arminto (kiri) dan Syarifudin (tengah) berada didalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Selasa (30/3/2021). Kejati Sumsel menahan empat orang tersangka yaitu Mantan Ketua Panitia Pembangun Masjid Sriwijaya Palembang 2015-2018 Eddy Hermanto, Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin, Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto, Kerjasama Operasional (KSO) PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
3.8 MB
Disiarkan
30/03/2021 20:05 WIB
Fotografer
Nova Wahyudi
Editor
Andika Wahyu