SIDANG KASUS CENTURY

  • 10 Februari 2011 19:05 WIB
JAKARTA, 10/2 - SIDANG KASUS CENTURY. Terdakwa pencairan kredit Bank Century Arga Tirta Kirana (kiri) berkonsultasi dengan pengacaranya ketika sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/2). Arga menjelaskan, kesalahan pemberian kredit terhadap empat perusahaan, yakni PT Wibowo Wadah Rezeki (WWR), PT Accent Investindo Indonesia (AII) dan PT Signature Capital Indonesia (SCI) dan PT CMP, sebagaimana tercantum dalam dakwaan, bukanlah tanggung jawab dirinya. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/Spt/11
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2206
Ukuran Berkas
1.11 MB
Disiarkan
10/02/2011 19:05 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor